KASUS mangkraknya pembangunan proyek fly over Pasar Kembang Surabaya senilai Rp 122 miliar, berbuntut. Komisi D DPRD Jatim akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN mencopot kepala Daop VIII PT KA. “Kepala DAOP VIII pantas dicopot. Kita akan rekom untuk dicopot,” tegas anggota Komisi D DPRD Jatim Malik Efendy, kemarin (26/9).
Dijelaskan, mangkraknya proyek fly over tersebut akibat sikap keras kepala DAOP VIII yang menuntut hak sewa lahan seluas 5.000 meter persegi miliknya sebesar Rp 2,2 miliar per tahun. Tuntutan sewa lahan itu sangat tidak masuk akal karena sesuai perhitungan tim appraisal hanya layak dihargai sekitar Rp 300 juta per tahun.
Akibatnya, proyek yang mestinya bisa dimulai dan selesai pada 2012 itu harus mangkrak. Dikatakan, kasus ini bisa dijadikan alasan bagi pemprov maupun Pemkot Surabaya untuk ‘membalas’ PT KA dengan memaksa PT KA membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas semua lahan miliknya ke pemerintah daerah. Karena selama ini lahan PT KA adalah lahan pasif sehingga tidak dikenakan pajak PBB. “Kalau PT KA kita suruh bayar pajak PBB, mereka bisa bangkrut,” tambahnya.
Anggota Komisi D DPRD Jatim lainnya Irwan Setiawan menambahkan, pembangunan fly over Pasar Kembang sengaja dirancang untuk meningkatkan kinerja transportasi lalu lintas di wilayah sekitar. Seperti persimpangan Jl Banyu Urip, Girilaya, dan Pandegiling. Selain itu untuk mendukung akses wilayah timur barat surabaya. Masa pelaksanaan proyek sebenarnya adalah dimulai 27 Okktober 2010 lalu dan tuntas pada 27 desember 2012.(rou)
Sumber : Radar Surabaya, Selasa, 27 September 2011








