Munculnya Tiga Perpres Tak Selesaikan Masalah
DPRD Jatim, Bhirawa (29 September 2011)
Masih berbelitnya proses ganti rugi masyarakat diluar peta terdampak dan masih terhambatnya pembangunan infrastruktur pengganti akibat luapan lumpur lapindo disesalkan oleh Anggota Komisi D DPRD Jatim, Irwan Setiawan. Padahal, luapan lumpur ini telah menenggelamkan 640 Ha berupa sawah dan pemukiman serta infrastruktur vital berupa jalan tol, pipa gas, jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi).
”Saya khawatir jika permasalahan ini tidak segera dikendalikan maka wilayah yang tenggelam akan semakin luas. Dan kalau sudah begitu, maka yang rugi adalah masyarakat dan negara,”tegasnya dengan mimik serius, Selasa (27/9).
Irwan juga menagih janji pemerintah untuk segera menuntaskan dampak sosial dan juga menuntaskan infrastruktur yang rusak akibat lumpur. Pasalnya, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pernah berjanji bila perilaku lumpur tidak memburuk, diharapkan pada akhir tahun 2011. ”Ini yang sekarang ini kita desak,”paparnya.
Selain itu, pihaknya akan meminta komitmen pemerintah untuk menyelesaikan jalan arteri porong pada akhir tahun 2011, ganti untung lahan pada akhir tahun 2012. Terakhir pihaknya akan menagih janji pemerintah untuk segera memberikan kepastian terkait status 45 RT terdampak. ”Bila perlu dikeluarkan Perpres baru terkait hal tersebut,”tambahnya.
Meski diakui terbitnya tiga kali Perpres ternyata masih belum bisa menuntaskan persoalan lumpur lapindo. ”Dengan situasi seperti ini, saya mendorong agar koordinasi intensif antar instansi segera dilakukan,”lanjutnya.
Disatu sisi, pihaknya sangat mengapresiasi terobosan dari provinsi yang telah memasukan dampak sosial lumpur lapindo ini dalam salah satu sembilan program prioritas. Namun demikian, dia menuntut agar ada langkah konkrit yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. ”Apalagi posisi gubernur masuk dalam Dewan Pengarah BPLS,”tandasnya.
Ditambahkan Irwan, dalam raperda RTRW propinsi Jawa Timur, lumpur lapindo rencananya ditetapkan sebagai kawasan situs geologi dan wilayah rawan bencana alam geologi. Sesuai arahan pengelolaan situs geologi, yang harus dilakukan adalah penetapan kawasan lumpur Sidoarjo sebagai kawasan konservasi dan tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dan membangun bendungan diatasnya.
Seperti diketahui, Perpres nomor 14/2007, yang disahkan pada 22 Maret 2007 yang menyatakan 640 Ha meliputi 12 Desa pada 3 Kecamatan terdiri dari 9.385 KK/ 35.701 jiwa. Selain itu menyatakan bahwa tugas BPLS, mengendalikan kegiatan LBI serta menangani masalah sosial, dan infrastruktur di luar peta Area terdampak (PAT) tanggal 22 Maret 2007.
Berikutnya Perpres 48/2008, tertanggal 17 Juli 2008 yang menyatakan 88 Ha meliputi 3 Desa pada 1 Kecamatan terdiri dari 1.666 KK/ 6.049 jiwa. Dan disana ada penambahan tugas BPLS yaitu Penanganan masalah sosial kemasyarakatan di PAT tanggal 17 Juli 2008 meliputi 3 Desa (Kedungcangkring, Besuki, Pejarakan).
Terakhir, Perpres 40/2009, 23 September 2009 yang menyatakan bahwa tugas BPLS ditambah yaitu Pembayaran 80% dicicil sebesar 30% pada 2009, sisanya mengikuti kemajuan pembayaran oleh LBI/ MLJ, Upaya penanggulangan semburan dan pengaliran lumpur ke Kali Porong, Bansos pada permukiman tidak layak huni pada 9 RT di 3 Desa (Siring Barat, Jatirejo dan Mindi). ”Ternyata semuanya belum menyelesaikan masalah di lapangan,”paparnya dengan nada intonasi tinggi. [cty]








