• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Narasi Aksi

Dilarang Gubernur Tarik Restribusi, Manajemen RSUD Dr. Soetomo Surabaya Membangkang

30 Mei 2012
in Narasi Aksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Seruu.com –  Larangan adanya pungutan baik resmi maupun tidak resmi berbentuk restribusi yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo ternyata tak dijalani pihak RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Bahkan,rumah sakit yang kini sudah menjadi Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) secara terang-terangan melakukan pungutan restribusi rawat jalan bagi pasien yang berobat di rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut.

Meski penarikan restribusi tersebut dilakukan di Graha Amerta yang merupakan rumah sakit swasta bentukan dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Temuan adanya restribusi tersebut didapati oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera(FPKS), Yusuf Rohana. Melalui ketua FPKS, Arif H Setiawan, anggota FPKS tersebut menunjukkan bukti adanya restribusi di rumah sakit Graha Amerta yang merupakan bentukan RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

”Saat itu anak kami sakit dan melakukan pemeriksaan di Graha Amerta. Ternyata disana kami diminta bayar restribusi rawat jalan sebesar Rp 20 ribu untuk rawat pertama dan untuk rawat selanjutnya Rp 15 ribu. Padahal kalau dilihat aturan perda tentang restribusi di rumah sakit dilarang adanya restribusi tersebut. Ini jelas pelanggaran,” ujar Arif H. Setiawan yang sebentar lagi akan maju dalam pilkada di Batu saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (28/5/012) sore.

Menurut Arif, dalam UU no 28 tahun 2009 tentang restribusi daerah, rumah sakit milik Pemprov yang sudah berbadan hukum dan berbentuk BLUD tidak boleh memberlakukan restribusi karena BLUD sudah mendapat anggaran sendiri dari APBD Jatim.

”Kalau narik restribusi tentunya nanti harus masuk kas daerah. Tapi, restribusi yang dilakukan Graha Amerta belum tentu dimasukkan dalam kas daerah. Ini yang akan kami tanyakan ke mereka. Bisa juga ini diartikan pungli resmi,”terangnya

Sementara itu, Direktur Utama RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Dr. Dodo Anondo saat dihubungi ponselnya mengaku kaget atas temuan tersebut. Dirinya berjanji akan mengecek langsung ke pihak Graha Amerta atas temuan anggota PKS tersebut.

“Coba nanti kami cek ke pimpinannya apa benar ada temuan itu. Kalau benar itu harus dihentikan,”jelas Dodo Anondo yang berjanji akan memberikan keterangan pers resmi setelah adanya pemberitaan temuan tersebut. [yud]

 

Sumber : http://mobile.seruu.com/kota/bandung-seruu/artikel/dilarang-gubernur-tarik-restribusi-manajemen-rsud-dr-soetomo-surabaya-membangkang

Tags: Arif Hari SetiawanMobileSeruuComYusuf Rohana
Previous Post

Tarik Retribusi, RSU dr Soetomo Dituding Pungli!

Next Post

Masih Ada Kekurangan Pada Pengelolaan Aset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Dari Pekarangan ke Ketahanan Nasional: Semangat Milad PKS Bangun Kemandirian Pangan

Angka Perceraian Jadi Perhatian, PKS Jatim Silaturahim ke Aisyiyah dan Tokoh Perempuan di Hari Kartini

Presiden PKS Tekankan Meritokrasi dan Kualitas Pemimpin di Tengah Demokrasi Popularitas

Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

PKS Jatim Gelar Bimtekda, Seluruh Legislator Dikonsolidasikan untuk Penguatan Peran Publik

Gelar Bimtekda, Bagus: Legislator PKS Harus Bersih, Profesional, dan Berjiwa Negarawan

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.