• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Narasi Aksi

Tarik Retribusi, RSU dr Soetomo Dituding Pungli!

30 Mei 2012
in Narasi Aksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

Korbannya Anggota Dewan

Reporter : Rahardi Soekarno J.

Surabaya (beritajatim.com) – RSU dr Soetomo Surabaya dituding melakukan praktik pungutan liar (pungli). Dugaan pungli langsung dikecam, karena yang dipungli adalah Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Yusuf Rohana dari Fraksi PKS.

Mantan Ketua F-PKS DPRD Jatim ini pun langsung membawa kasus itu ke fraksinya untuk ditindaklanjuti. “Saya awalnya juga kaget, kok ditarik biaya retribusi rawat jalan sebesar Rp 20 ribu. Padahal, retribusi sudah dihapus sejak RSU dr Soetomo menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ungkap Yusuf Rohana didampingi Ketua F-PKS DPRD Jatim Arif Hari Setiawan, Selasa (29/5/2012).

Menurut Yusuf yang pernah menjadi anggota Komisi C DPRD Jatim ini, sejak peraturan daerah (perda) tentang retribusi itu disahkan pada 2010 lalu, RSU dr Soetomo dan juga rumah sakit milik pemprov lainnya sudah tidak diperbolehkan lagi menarik retribusi.

Untuk itu, status RSU dr Soetomo Surabaya tersebut telah ditingkatkan menjadi BLUD. Dengan status tersebut, rumah sakit sudah dipersilahkan mengelola pelayanan dan keuangannya sendiri, tanpa harus menarik retribusi.

Jenis retribusi yang dilarang untuk dipungut, lanjut dia, juga sudah dirincikan secara jelas dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu, penarikan retribusi sudah tidak bisa disiasati atau direkayasa lagi. Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa yang diakui sebagai pemasukan negara, hanya bersumber dari dua sektor, yakni pajak dan retribusi.

“Jadi, retribusi merupakan istilah perundangan, sehingga pihak RSU dr Soetomo tidak bisa lagi memungkiri kalau tarikan yang dilakukan bukanlah merupakan bentuk retribusi. Apalagi, karcis yang dipakai untuk menarik tersebut jelas-jelas bertuliskan retribusi. Jadi, tarikan yang dilakukan itu masuk dalam kategori pungli, tegasnya.

Ketua F-PKS DPRD Jatim Arif Hari Setiawan menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan praktik pungli tersebut dilakukan pihak RSU dr Soetomo. Sesuai laporan dari Yusuf Rohana, besaran retribusi yang dikenakan sebesar Rp 20 ribu untuk rawat jalan kelas I setiap kali datang, sedang untuk rawat jalan kelas II sebesar Rp 15 ribu setiap kali datang. “Jumlah itu tidak kecil, karena jumlah pasien yang datang tidak sedikit,” imbuhnya.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Suli Daim meminta Inspektorat Provinsi Jatim untuk segera turun tangan guna menindaklanjuti terkait dugaan adanya praktek pungli di RSU dr Soetomo itu. Pihaknya khawatir praktek tersebut akan makin membebani pasien yang datang ke rumah sakit, karena tidak menutup kemungkinan retribusi tersebut juga diberlakukan untuk seluruhnya.

“Kami khawatir, retribusi itu juga akan diberlakukan pada kelas III, warga miskin. Kalau ya, segera dihentikan dan diusut,” pungkas Wakil Ketua DPW PAN Jatim ini. [tok/kun]

Sumber : http://www.beritajatim.com/detailnews.php/11/Pendidikan_&_Kesehatan/2012-05-29/136885/Tarik_Retribusi,_RSU_dr_Soetomo_Dituding_Pungli!

Tags: Arif Hari SetiawanBerita JatimYusuf Rohana
Previous Post

PKS Protes Retribusi RSUD Dr Soetomo

Next Post

Dilarang Gubernur Tarik Restribusi, Manajemen RSUD Dr. Soetomo Surabaya Membangkang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Dari Pekarangan ke Ketahanan Nasional: Semangat Milad PKS Bangun Kemandirian Pangan

Angka Perceraian Jadi Perhatian, PKS Jatim Silaturahim ke Aisyiyah dan Tokoh Perempuan di Hari Kartini

Presiden PKS Tekankan Meritokrasi dan Kualitas Pemimpin di Tengah Demokrasi Popularitas

Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

PKS Jatim Gelar Bimtekda, Seluruh Legislator Dikonsolidasikan untuk Penguatan Peran Publik

Gelar Bimtekda, Bagus: Legislator PKS Harus Bersih, Profesional, dan Berjiwa Negarawan

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.