
Tindakan tidak patut ditiru dilakukan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan. Mobil dinas (mobdin) yang seharusnya dipakai untuk operasional kantor justru digunakan latihan mengemudi.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Harun Suyitno menjadi saksi mata penyalahgunaan fasilitas negara itu. Politikus PKS itu melihat mobil tersebut digunakan untuk latihan mengemudi. Kendaraan tersebut bernomor polisi M 513 AP.
Harun mengatakan, tindakan pejabat yang menggunakan mobdin sebagai bahan latihan mengemudi itu salah. Sebab, mobil dinas bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan dinas.
Mobil tersebut dibeli negara untuk mempermudah pejabat dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara. Latihan mengemudi jelas bukan untuk kepentingan tugas yang diembankan kepada pejabat tersebut. Kemudian, yang paling disesalkan karena latihan mengemudi itu dilakukan pada jam aktif bekerja.
Harun menyaksikan langsung mobil itu berputar di lapangan tempat belajar mengemudi sekitar pukul 09.30. Sangat tidak mungkin yang belajar mengemudi itu pejabat pemegang mobil. Sebab, waktunya tepat saat jam aktif bekerja. ”Akan kami investigasi siapa pemilik mobil ini,” katanya Kamis (29/3).
Harun mengatakan akan memanggil inspektorat. Lembaga pengawas aparatur sipil negara (ASN) itu akan diminta mengusut penyalahgunaan wewenang menggunakan mobdin untuk keperluan pribadi. Jika sudah diketahui harus diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.
Bahkan, kata dia, jika hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan. Inspektorat tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang menyalahi aturan, wajib ditindak sesuai prosedur dan tingkat kesalahan masing-masing. ”Jangan sampai dibiarkan, bisa keenakan,” katanya.
Kepala Inspektorat Pamekasan Budi Suprapto belum memberikan keterangan. Sebelumnya dia berjanji setiap pelanggaran ASN akan diproses sesuai aturan. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
(dikutip dari Jawa Pos Radar Madura, 30 Maret 2018)








