• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Narasi Aksi

Presiden Seharusnya Segera Keluarkan Perpres Dewan Insinyur

28 Maret 2018
in Narasi Aksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

sigit-sosiantomo

Jakarta (28/03) — Untuk memenuhi ketersediaan Insinyur profesional, Presiden seharusnya segera mengeluarkan Perpres Pembentukan Dewan Insinyur Indonesia (DII). Sesuai dengan amanat UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Perpres ini seharusnya sudah terbitkan pemerintah pada tahun 2015 lalu.

“Saat ini kita sangat kekurangan tenaga insinyur profesional. Padahal pembangunan infrastruktur kita digenjot. Ini berbahaya. Bagaimana proyek-proyek strategis nasional bisa selesai jika SDM-nya tidak ada.” kata Sigit Sosiantomo, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Senin (26-3).

Sesuai dengan UU Keinsinyuran, kata Sigit, Dewan Insinyur Indonesia (DII) telah dibentuk dalam waktu paling lambat satu tahun (tahun 2015). Kenyataannya, hingga kini DII belum dibentuk. Hal ini membuat beberapa fungsi DII yang diamanatkan oleh UU Keinsinyuran tidak berjalan.

Beberapa tugas penting DII adalah menetapkan Standar kompetensi Insinyur bersama Menteri, menetapkan Sistem Registrasi Insinyur, menetapkan Sistem Sertifikasi Insinyur, menetapkan Sistem Uji Kompetensi, menetapkan Sistem Pengawasan Alih IPTEK Insinyur Asing dan Sistem Pengawasan Praktik Keinsinyuran.

“DII memiliki tugas merumuskan kebijakan, menjalin kerjasama keinsinyuran internasional dan mengawasi alih teknologi oleh insinyur asing. Ketiadaan DII  menghambat pencetakan insinyur profesional. Padahal, kebutuhan kita akan tenaga insinyur sangat besar seiring dengan peningkatan anggaran infrastruktur. Kalau dibiarkan terus, sama saja membuka kran untuk tenaga insinyur asing masuk ke Indonesia,” kata Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga mengingatkan pemerintah bahwa belum diterbitkannya Perpres pembentukan DII merupakan bentuk pengabaian terhadap UU Keinsinyuran. Sesuai dengan Pasal 55 UU Keinsinyuran, DII harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

“Pembentukan DII adalah amanat UU dan harus dijalankan suka atau tidak suka. Jika tidak dilaksanakan berarti mengabaikan amanat UU. Karena itu, presiden seharusnya sudah mengeluarkan Perpres ini jika tidak ingin dinilai mengabaikan UU,” kata Sigit.

Seperti diketahui, meski sudah memiliki Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, namun hingga kini masih banyak aturan turunan UU tersebut yang belum diterbitkan. Ketiadaan peraturan turunan tersebut memberikan implikasi serius terhadap serbuan tenaga kerja asing dan sertifikasi serta izin kerja insinyur.

UU Keinsinyuran ini, kata Sigit,  merupakan instrumen penting dan strategis untuk mengejar berbagai ketertinggalan Indonesia di sisi keinsinyuran dibandingkan beberapa negara, baik di ASEAN maupun dunia. Sebagai contoh,
posisi indonesia dari sisi jumlah sarjana teknik per satu juta penduduk relatif rendah dibanding negara Asia lainnya seperti Korea Selatan (25.309 Sarjana Teknik), Vietnam (9.037), Republik Rakyat Tiongkok (5.739), Thailand  (4.121),
Malaysia (3.333) dan Indonesia (3.076).

 

(dikutip dari pks.id 28 Maret 2018)

Previous Post

Hamy: Penurunan Tarif Tol Sudah Seharusnya

Next Post

Harun : Mobdin Pemkab Tidak Boleh Dipakai untuk Latihan Mengemudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Sambut Hidayat Nur Wahid, Bagus Tegaskan Komitmen PKS Jatim Kuatkan Pesantren dan Kebangsaan

Kunjungi TribunJatim Network, PKS Jatim Perkuat Sinergi Media untuk Pendidikan Politik Masyarakat

PKS Jawa Timur Diganjar Penghargaan Nasional atas Laporan Rakerwil Terbaik

PKS Jatim Bekali Kader Skill Kerelawanan, Siap Diterjunkan ke Daerah Bencana

PKS Jawa Timur Targetkan 250 ribu Relawan hingga 2029

Pelatihan AI Sesi Pamungkas, PKS Jatim Bekali Ratusan Gen Z Hadapi Era Digital

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.