SURABAYA – Gara-gara ditarik retribusi oleh petugas Graha Amerta RSUD Dr Soetomo sebesar Rp 20.000, Yusuf Rohana yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim protes. Ia mempersoalkan masih adanya tarikan retribusi dalam rumah sakit Graha Amerta RSUD yang ditemukan ketika ia mengobatkan anaknya yang sedang sakit.
Sambil menunjukkan karcis bertuliskan retribusi Rp 20.000 yang dikeluarkan Graha Amerta RSUD Dr Soetomo, Arif mengaku kecewa. “Saya awalnya kaget, kok ditarik biaya retribusi rawat jalan sebesar Rp 20 ribu. Padahal, retribusi sudah dihapus, Ini sama saja dengan Pungli,” gerutu Yusuf Rohana didampingi Ketua F-PKS DPRD Jatim Arif Hari Setiawan, kemarin.
Yusuf Rohana beralasan retribusi sudah tidak diatur lagi dalam Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Praktis, RSU Dr Soetomo dan juga rumah sakit milik pemprov lainnya juga tidak diperbolehkan lagi menarik retribusi. Karena, lanjut Yusuf, status RSU Dr Soetomo tersebut telah ditingkatkan menjadi BLUD. Dengan status tersebut, rumah sakit sudah dipersilahkan mengelola pelayanan dan keuangannya sendiri, tanpa harus menarik retribusi.
Jenis retribusi yang dilarang untuk dipungut, kata dia, juga sudah dirincikan secara jelas dalam Undang-undang(UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu, penarikan retribusi sudah tidak bisa disiasati atau direkayasa lagi. Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa yang diakui sebagai pemasukan negara, hanya bersumber dari dua sektor, yakni pajak dan retrubusi.
Sementara itu, Ketua F-PKS DPRD Jatim Arif Hari Setiawan menambahkan pihaknya sangat menyayangkan praktek pungli tersebut dilakukan pihak RSU Dr Soetomo. Dikatakan, sesuai laporan dari Yusuf Rohana, besaran retribusi yang dikenakan sebesar Rp 20 ribu untuk rawat jalan kelas I setiap kali datang, sedang untuk rawat jalan kelas II sebesar Rp 15 ribu setiap kali datang. “Jumlah itu tidak kecil, karena jumlah pasien yang datang tidak sedikit,” ucap Arif Hari Setiawan sambil menghitung-hitung besaran pungli yang terjadi di RSU Dr Soetomo.
Di tempat terpisah, anggota Komisi C (Keuangan) DPRD Jatim Suli Da’im juga menyalahkan pihak RSUD Dr Soetomo yang masih menggunakan karcis berlabel Retribusi. “Kalau ada kata-kata Retribusi itu sudah tidak benar, meski RSUD dr Soetomo berhak menarik uang pelayanan dari pasien umum,” kata Suli.
Sementara itu pihak RSUD dr Soetomo mengatakan, sebenarnya di RSUD tidak ada retribusi ataupun pungutan liar. Sebagai BLUD ia menggunakan aturan tarif pelayanan pada pemeriksaan pasien umum yang ditunjukkan dalam bentuk karcis. Hanya saja, untuk karcis yang dipakai selama ini masih ada tulisan “Retribusi”dalam cetakannya. “Itu karena cetakan lama yang ada tulisannya Retribusi masih tersisa, tapi mulai hari ini (kemarin, red) karcis tersebut sudah kita tarik dan menggunakan karcis lama,” kata DR Kohar Hari Santoso, Wadir Pelayanan Medik RSUD dr Soetomo, kemarin. Tentang pengenaan besarnya tariff pelayanan tersebut, kata Kohar sudah diatur dalam SK Dirut No 188.4/569/301/2011 tentang tariff pelayanan RSUD dr Soetomo. “Tarif itu berlaku untuk masyarakat umum baik di pelayanan kelas dua maupun kelas satu, sedangkan untuk pasien miskin pemegang kartu Jamkesda dan SKTM tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkas Kohar. Rko








