Banyak Kelenceran Berpengaruh pada Pembahasan Prolegda
DPRD Jatim, Bhirawa, Jum’at 11 Mei 2012
Kinerja Badan Legislatif (Banleg) DPRD Jatim dipertanyakan. Pasalnya, dari 30 program legislasi daerah (prolegda) yang ditetapkan pada tahun 2012, sampai April 2012 baru satu prolegda yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Seharusnya, dalam satu triwulan ada lima sampai 10 prolegda yang disahkan menjadi perda.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Achmad Jabir, menegaskan, minimnya produk yang dihasilkan Banleg selama triwulan pertama 2012 menunjukkan kinerja Banleg mengalami kemunduran dibanding tahun 2011. Karena itu, Banleg harus proaktif mengawal realisasi prolegda, khususnya yang merupakan inisiatif DPRD.
“Jujur, semestinya lebih banyak prolegda yang bisa diselesaikan. Kalau sampai bulan Mei ini baru satu perda terselesaikan, itu artinya kinerja legislasi DPRD mengalami kemunduran,” kata politisi asal PKS ini, Kamis (10/5). Ditambahkan Jabir, seharusnya pada tahun 2012 ini capaian kinerja Banleg harus lebih besar dibanding tahun 2011. Mengingat, jumlah prolegda pada tahun 2012 hampir sama dengan tahun 2011.
Terpisah, Ketua Banleg DPRD Jatim, Zainal Arifin, menegaskan minimnya prolegda yang disahkan tidak dapat sepenuhnya dilimpahkan ke Banleg. Pasalnya, prolegda adalah tanggung jawab penuh 100 anggota DPRD Jatim yang memiliki fungsi legislasi, selain budgeting dan pengawasan.
“Agar prolegda selesai tepat waktu, saya berharap seluruh anggota dewan jangan banyak kelenceran. Karena, sikap ini secara tidak langsung berpengaruh pada pembahasan prolegda,” tegas politisi asal Partai Golkar ini.
Ia menyadari bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menghalangi setiap anggota dewan untuk kelenceran. Karena itu, ia mengembalikan sepenuhnya kepada hati nurani setiap anggota dewan berikut fraksi sebagai kepanjangan tangan partai. Diakui Zainal, dari 30 prolegda yang ada, sekitar 8 merupakan lanjutan dari tahun 2011.
Di sisi lain, pria yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim ini juga menyayangkan sikap eksekutif yang tidak optimal melakukan sosialisasi perda ke masyarakat. Salah satunya soal tata kelola pupuk organik yang saat ini belum ada pergub-nya. Padahal, perda tersebut telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
“Saya melihat banyak perda yang disahkan oleh dewan muspro, karena tidak dikawal oleh eksekutif. Artinya, kita ini pandai membuat produk hukum tapi tidak mampu menyosialisasikan,” tandasnya. [cty]








