DPRD Jatim, Bhirawa, 25 Oktober 2011
Dana cadangan sebesar Rp 50 miliar untuk penyelenggaraan Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jatim 2014, –yang dianggarkan secara multi years dengan jumlah total Rp600 miliar– dipermasalahkan DPRD Jatim. Dana tersebut sudah lebih dahulu dialokasikan lewat PAPBD 2011, sementara Raperda (rancangan peraturan daerah) soal dana cadangan masih dalam pembahasan Komisi C DPRD Jatim. Karena itu, sebagian anggota komisi yang membidangi keuangan tersebut meminta agar dana cadangan Rp50 miliar ditarik kembali dan dimasukan dalam RAPBD 2012.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Yusuf Rohana menegaskan Raperda dana cadangan masih banyak masalah. Salah satunya terkait munculnya angka Rp50 miliar yang sudah dulu ada dalam PAPBD 2011. Padahal Raperda dana cadangan baru saja diusulkan. ”Yang menjadi pertanyaan, apa payung hukum penganggaran waktu itu, dan bagaimana keabsahannya?. Saya khawatir hal ini akan berimplikasi pada hukum pidana,” ujar Yusuf, Senin (24/10).
Politisi PKS ini juga mempertanyakan cara pemanfaatan dana untuk Pilgub 2014 yang menurutnya masih kabur. Ia menyebut dalam draft Perda, ada unsur hibah yang belum jelas siapa saja penerimanya. “Hal ini sangat sensitif dan rawan fitnah,” jelas ketua fraksi PKS DPRD Jatim ini.
Apalagi, tandas Yusuf kandidat gubernur nanti berangkat dari birokrasi, apalagi incumbent pasti akan menjadi sasaran tembak kecurigaan dan kecurangan pemilu. ”Karena dana cadangan yang rencananya dialokasikan sebesar Rp600 miliar untuk Pilgub, pastilah nantinya akan rawan fitnah. Masyarakat akan menuding calon incumbent atau dari birokrat sudah menyiapkan dana pemenangan. Karena itu, kami berharap ada rincian atas pemanfaatan dana cadangan tersebut. Termasuk disalurkan kemana saja serta untuk apa,”teganya dengan nada intonasi tinggi.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Jatim yang lain, Suli Da’im meminta agar penggunaan dana cadangan yang dimasukan dalam Raperda jelas penggunaannya. Termasuk lembaga apa saja yang akan menerima dana cadangan tersebut dalam Pilgub Jatim nanti yang rencananya digelar pada 2014. ”Ini penting. Jangan sampai dikemudian hari timbul fitnah dan berujung pada konflik di masyarakat. Karena itu eksekutif harus berani menyampaikan penggunanaan dana cadangan diberikan kepada siapa saja, meski tanpa harus merinci jumlahnya dananya,”tegas politisi dari FPAN ini.
Bagaimana dengan munculnya Rp50 miliar dalam PABPD 2011, padahal Raperda dana cadangan belum dibahas?. Dia mengungkapkan tidak akan bermasalah. Mengingat dalam Raperda nanti akan muncul dana Rp50 miliar yang sudah dialokasikan dulu dalam PAPBD 2011. Apalagi BPK mengatakan jika PAPBD 2011 tidak ada masalah. Artinya dana cadangan sebesar Rp 50 milair yang dialokasikan lewat PAPBD 2011 tidak bermasalah.”Yang jelas penggunaan dana cadangan yang oleh eksekutif sudah dianggarkan total sebesar Rp600 miliar akan muncul dalam raperda tersebut. Diharapkan Raperda dana cadangan akan selesai dalam waktu dekat ini,”paparnya kemudian.
Sementara itu Kabiro Hukum, Suprianto menegaskan dana Pilgub Jatim sebesar Rp 50miliar yang sudah dialokasikan dalam PAPBD 2011 tidak berimplikasi hukum. Ini karena penggunaan dana tersebut sudah jelas untuk pelaksanaan Pilgub jatim yang akan dihelat pada 2014 nanti. Apalagi Mendagri maupun BPK tidak mempermasalahkannya. ”Artinya dana Rp50 miliar tetap akan dimasukan dalam Reperda dana cadangan yang akan digunakan untuk pemilihan gubernur. Termasuk di sana juga akan mencantumkan KPU, aparat kemanan serta instansi terkait dalam penanganan Pilgub,”lanjutnya. [cty]








