
JEMBER – KOMISI E DPRD Jawa Timur terus menyerap ilmu dan wawasan tentang hasil riset pengembangan tanaman herbal dari kalangan akademisi. Hal itu digunakan sebagai langkah untuk mempercepat pengesahan peraturan daerah (perda) perlindungan obat tradisional.
Saat berdiskusi dengan akademisi di Politeknik Negeri Jember (Polije), Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono mengatakan, perda ini diharapkan menjadi pijakan dalam pengembangan penggunaan obat herbal berstandar dan terutama untuk menyiapkan obat herbal Covid-19.
“Target selesai Agustus. Sesuai arahan Gubernur Jatim, perda ini tidak untuk dicepatkan secara tergesa-gesa. Lantaran sangat strategis untuk Jatim. Sehingga, harus betul-betul dibuat kompleks dan tidak boleh asal-asalan agar bisa dimanfaatkan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jember, kemarin (16/6).
Diketahui, kehadiran obat tradisional sudah lama di Indonesia, termasuk Jatim. Obat itu menjadi warisan leluhur yang dilestarikan turun temurun. Hanya saja, saat ini keberadaannya nyaris tergerus obat kimia yang didapat dari impor. “Obat kimia, sekitar 95 persen dipakai di Indonesia. Inilah yang kami harapkan agar digantikan dengan obat tradisional,” jelasnya.
Menurutnya, yang perlu dicermati dari eksistensi obat kimia adalah soal cara mempromosikannya hingga dipakai untuk orang sakit di Indonesia. Sementara itu, obat tradisional disebutnya kurang promosi dan dukungan dari dokter. “Dokter lebih suka pakai obat kimia. Obat tradisional dari produksi UMKM tidak bisa memberikan apa-apa ke dokter,” ucapnya.
Karena itu, perlu peran pemerintah dan DPRD guna mengangkat potensi obat tradisional. Salah satunya, kata Artono, adalah untuk membayar obat tradisional bisa memakai kartu BPJS Kesehatan, sama dengan penggunaan obat kimia. Dia kembali menjelaskan, semua daerah di Jatim punya potensi obat herbal atau tradisional. “Bahkan tanaman yang dikira tidak berfungsi, ternyata itu tanaman obat,” ucapnya.
Artono menambahkan, tanaman obat di seluruh dunia sekitar 40 ribu jenis. Sedangkan 30 ribu di antaranya ada di Indonesia. Sementara di Jatim sendiri, potensinya sekitar 15 ribu tanaman obat. “Sebanyak 1.200 tanaman obat sudah bisa dimanfaatkan khasiatnya,” terangnya.
Dia mengaku, akademisi yang telah melakukan riset dan penelitian tentang tanaman herbal banyak sekali kajiannya. Artono juga bangga Polije turut membantu usaha kecil menengah di bidang tanaman herbal. “Masyarakat itu ketakutan kerja sama dengan akademisi. Karena riset membutuhkan dana besar hingga ratusan juta. UMKM dapat uang dari mana untuk riset. Sehingga pemerintah itu hadir dalam memberikan dana hibah,” tuturnya.
Sementara itu, Sholeh, Tenaga Ahli Komisi E DPRD Jatim, dalam diskusi itu menambahkan, perda tanaman obat tradisional juga merumuskan dari hulu sampai hilir. Artinya, rumusannya mulai dari pemberdayaan petani, bahan baku, pengembangan pelaku usaha, standardisasi, industrialisasi, hingga keamanan pemakainya. Menurut dia, ada tiga jenis tanaman obat. Pertama jamu, jamu herbal berstandar, dan biofarmaka.
Direktur Polije Saiful Anwar menilai, kedatangan anggota Komisi E DPRD Jatim ini sangat baik. Ada beberapa masukan riil yang bisa diterapkan untuk penyempurnaan tanaman obat tradisional. Sebagai kampus vokasi, pihaknya siap membantu tenaga ahli dan peralatan. Apalagi, kata dia, dosen-dosen Polije juga banyak yang melakukan riset tentang tanaman herbal. Salah satunya tentang fermentasi mengkudu.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jember untuk produksi tanaman biofarmaka untuk jahe saja di Jatim mengalami peningkatan. Produksi jahe di Jatim pada 2017 sekitar 65 juta kilogram. Kemudian meningkat pada 2018, menjadi 77 juta kilogram. Sedangkan produksi Jember pada 2018 untuk tanaman jahe sebesar 433 ribu kilogram. Sementara, daerah penghasil jahe terbesar berada di Pacitan hingga 14 juta kilogram pada 2018 kemarin.
(Disunting dari radarjember.id)









