
Penambangan batu dan pasir berkedok Normalisasi Sungai Brantas di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, ternyata tidak disertai ijin. Hal Itu ditegaskan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS).
Bahkan BBWS sudah meminta Bupati untuk mengajukan ijin atas kegiatan yang dilakukan jajaran Pemkab Mojokerto.
Kepala BBWS Brantas, Amir Hamzah, menyampaikan, penambangan yang terjadi di Mojokerto itu tidak hanya tanpa ijin, bahkan rekomendasi teknisnya pun tidak ada. Padahal rekomendasi teknis itu langkah awal dan utama untuk mendapatkan ijin atas kegiatan penambangan.
“BBWS sudah mengajukan surat ke SKPD terkait di Pemkab Mojokerto maupun bupati untuk mengajukan teknis penambangan, tapi hingga detik ini belum dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Hamy Wahjunianto, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, menuturkan penambangan yang terjadi di Mojokerto tidak hanya menyalahi aturan yang ada dikarenakan tidak memiliki ijin dari BBWS, tapi penambangan tersebut juga merusakan ekosistem alam.
Untuk itu, masyarakat harus mengadukan permasalahan tersebut, bahkan DPRD Jatim siap menerima pengaduan atas permasalahan tersebut.
“Sudah banyak kasus penambangan ilegal di daerah yang berdampak fatal pada alam, seperti daerah yang dulunya tidak pernah banjir, yakni daerah Purwosari dan Purwodadi, kali ini mengalami banjir, dikarenakan penambangan ilegal,” imbuh Politisi dari Fraksi PKS ini.
Hamy meminta Pemkab Mojokerto sebagai pemerintah harusnya bertindak sesuai dengan aturan yang ada, bukan malah menyalahi aturan.
(dikutip dari pojokpitu.com)









