SURABAYA–Nasib Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim benar-benar diujung tanduk. Pasalnya, keberadaan lembaga ini bukan hanya tidak memiliki pijakan hukum jelas, tapi juga dikabarkan mulai ditinggalkan oleh anggotanya. Dua anggota KPP dikabarkan telah pindah menjadi anggota Komisi Ombudsmen Surabaya. Mereka adalah Ketua KPP Khoirul Anam dan Agus Widiarta (anggota).
“Saya memang mendengar mereka sudah keluar dari KPP,” ungkap anggota Komisi A DPRD Jatim Ahmad Nizar Zahro, kemarin (14/6). Mundurnya dua pejabat ini dari KPP Jatim itu sangat disayangkan Nizar Zahroh. Mengingat, mereka telah dipilih dan ditunjuk sebagai anggota KPP setelah ikut fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).
Dirinya mempertanyakan etika kedua pejabat KPP tersebut. Apalagi, pemilihan anggota KPP itu dilakukan dewan agar peranan KPP mampu memberikan pelayanan pengawasan terhadap pelayan publik di Pemprov Jatim.
“Sangat disayangkan, karena proses kepengurusan belum berakhir,” ucap politisi PBR, ini.
Anggota KPP Jatim Hadi Pranoto membenarkan mundurnya dua rekannya tersebut. Menurut Hadi Pranoto, saat ini status KPP kontraproduktif dengan UU 25/ 2009 tentang pelayanan publik. Hadi menyampaikan, dirinya menyerahkan ke pemprov dan masyarakat terkait dengan keberadaan KPP.
“Apa masih ingin dipertahankan atau tidak. Apalagi, sampai saat ini posisi jabatan di KPP bakal berakhir Oktober 2011,” ujar Zahroh.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Jatim Ahmad Jabir menyampaikan dengan adanya UU 25/2009 dan UU 37/2008 tentang ombudsmen membuat posisi KPP Jatim yang pembentukannya dinaungi Perda 11/2005 menjadi tidak memiliki kekuatan hukum. Baik keberadaannya sebagai sebuah institusi maupun pembiayaannya oleh APBD.
Dia menjelaskan, sesuai UU 37/2008 pasal 1 angka (1), ombudsmen lembaga negara yang punya kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan. Sayang, hingga tadi malam, Khoirul Anam dan Agus Widiarta tidak bisa dihubungi. (rou)









